Minggu, 22 Maret 2009

ppkn Penangkapan Lintas Negara dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia

Penangkapan Lintas Negara dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia
Oleh: Wincen Adiputra Santoso*)

[5/6/08]

Hukum kebiasaan internasional menyatakan bahwa negara tidak dapat melakukan intervensi terhadap wilayah kedaulatan negara lain tanpa persetujuan negara lain.

Dewasa ini, para hakim sangat kritis atas keikutsertaan pemerintah dalam penangkapan lintas negara yang mengakibatkan pelanggaran hukum. Bahkan, dalam beberapa kasus, pengadilan menolak memeriksa pokok perkara dengan alasan tidak mempunyai yurisdiksi untuk memeriksa perkara tersebut (Mullen Case).

I. Latar Belakang Permasalahan

Prosedur ekstradisi seringkali berbelit-belit dan menghabiskan banyak waktu sehingga pemerintah mengesampingkan proses tersebut (Ilias Bantekas and Susan Nash, International Criminal Law, hal.293). Legalitas suatu prosedur untuk membawa seorang tersangka ke pengadilan, seringkali, bukan menjadi perhatian utama negara. Pada dasarnya, pengadilan tetap memiliki yurisdiksi untuk mendengar pokok perkara suatu kasus terlepas dari cara penangkapan tersangka (Ibid). Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di luar yurisdiksi pengadilan dianggap tidak relevan dengan yurisdiksi pengadilan untuk memeriksa pokok perkara. Namun, pada perkembangannya, pengadilan di beberapa negara mulai meninggalkan prinsip ini karena terdapat kecenderungan pelanggaran hak asasi manusia dalam penangkapan tersebut (Ibid).

Hukum kebiasaan internasional menyatakan bahwa negara tidak dapat melakukan intervensi terhadap wilayah kedaulatan negara lain tanpa persetujuan negara lain tersebut (SS Lotus Case (France/Turkey); Military and Paramilitary Activities in and against Nicaragua (Merits) (Nicaragua/United States)), namun, penangkapan lintas negara masih tetap saja berlanjut (State v. Ebrahim; United States v. Alvarez-Machain; Bennett v. Horseferry Road Magistrates' Court and another; Decision on the Motion for Release by the Accused Slavko Dokmanovic). Penangkapan Ocalan oleh agen Turki di Kenya pada tahun 1999, penangkapan Nikolic oleh International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) di tahun 2002 dan penangkapan tersangka pejuang Taliban dan Al Qaeda setelah tragedi 11 September 2001 menunjukkan hangatnya topik penangkapan lintas negara ini.

II. Konsep Penangkapan Lintas Negara

Berdasarkan pendapat berbagai ahli hukum (Louis Henkin, et al.), terdapat dua unsur dalam penangkapan lintas negara yakni (i) adanya intervensi dari suatu negara terhadap kedaulatan negara lain dan (ii) intervensi tersebut ditujukan untuk membawa pelaku tindak pidana kepada proses peradilan.

Alasan mengapa suatu negara melakukan penangkapan lintas negara adalah ketiadaan jenis kejahatan yang dapat dimintakan ekstradisi dalam perjanjian bilateral ekstradisi.(Third, Restatement of the Foreign Relations of the United States). Contohnya adalah tindak pidana di bidang politik (In re Castioni Case). Alasan lainnya adalah negara dimana pelaku tindak pidana melarikan diri tidak ingin mengadili pelaku tindak pidana tersebut seperti yang nampak pada kasus Pinochet dimana pemerintah Chili memberikan status senator seumur hidup kepada Pinochet sehingga dia memiliki kekebalan hukum dan tidak dapat diadili.

Lebih lanjut, alasan suatu negara melarang penangkapan lintas negara dikarenakan penangkapan lintas negara melanggar prinsip kedaulatan negara (Pasal 2(4) Piagam PBB dan putusan PCIJ dalam kasus Island of Palmas). Di samping itu, penangkapan lintas negara melanggar prinsip itikad baik (Pasal 26 dari Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian Internasional dan Pasal 2(2) dari Piagam PBB). Langkah pertama dari perwujudan prinsip itikad baik tersebut adalah melalui kerjasama internasional (Pasal 86 dari Statuta Mahkamah Pidana Internasional dan Pasal 88 dari Protokol Tambahan Pertama Konvensi Jenewa).

III. Konsekuensi Hukum Penangkapan Lintas Negara berkaitan dengan Kompetensi Peradilan

A. Prinsip Male Captus Bene Detentus

Dalam dua abad terakhir, para hakim dalam berbagai putusannya menyatakan bahwa pengadilan memiliki kompetensi untuk memeriksa pokok perkara terlepas dari cara penangkapan dilakukan. Inilah dasar dari adanya prinsip male captus bene detentus. Alasan mengapa negara-negara melakukan penangkapan pelaku tindak pidana secara ilegal dikarenakan dalam berbagai sistem hukum kehadiran tersangka merupakan hal yang cukup untuk memberikan pengadilan kompetensi untuk mendengar pokok perkara (R v Lee Kun; Restatement Third, § 422(2)).

Dalam Eichmann Case (Israel v. Eichmann, District Court of Jerusalem), Eichmann diculik oleh agen Israel ketika dia berada di Argentina dan dibawa ke District Court of Jerusalem Israel untuk diadili atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukannya selama perang dunia II. Eichmann mengajukan eksepsi terhadap District Court of Jerusalem Israel dengan dalil bahwa pengadilan Israel tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa perkaranya karena dia dibawa ke yurisdiksi Israel secara tidak sah. Dalam putusannya, District Court of Jerusalem Israel yang diperkuat oleh Israel Supreme Court menyatakan bahwa cara-cara untuk membawa seseorang ke dalam yurisdiksi pengadilan tidak dapat mengakibatkan pengadilan tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa pokok perkara. Hal tersebut merupakan urusan luar negeri negara yang bersangkutan yang merupakan hal di luar kompetensi pengadilan.

Alasan lainnya adalah pembebasan tersangka merupakan harga yang sangat mahal untuk dibayar hanya karena adanya cara-cara yang ilegal untuk membawa tersangka tersebut di hadapan pengadilan. Kebutuhan sosial untuk penanggulangan kejahatan tidak boleh dihambat dengan alasan tidak adanya legalitas dalam proses penangkapan.

B. Prinsip Ex Injuria Non Oritur Actio

Sebaliknya, berdasarkan prinsip ex injuria non oritur actio, yang merupakan tantangan terhadap prinsip tradisional male captus bene detentus, disebutkan bahwa pemerintah tidak dapat dibiarkan mengambil keuntungan dari perbuatannya yang ilegal dengan tetap memiliki kompetensi untuk mendengar pokok perkara. Oleh karena itulah, pengadilan harus menolak mendengar pokok perkara dan melepaskan tersangka. Contohnya, dalam kasus Toscanino, dimana Toscanino adalah warga negara Italia yang ditangkap dan diculik di Uruguay oleh agen Amerika Serikat dan dibawa ke Brazil. Pengadilan tingkat banding menolak keberlakuan Doktrin Ker dan menyatakan bahwa proses hukum yang adil merupakan cita-cita yang lebih besar untuk dicapai dibandingkan dengan kepastian hukum itu sendiri.

Secara historis, prinsip ex injuria non oritur actio ini telah ada pada jaman Roman Empire dimana diputuskan bahwa penjatuhan hukuman tidak dapat dilaksanakan apabila adanya penculikan dalam penangkapan lintas propinsi meskipun ada kerjasama antar pemerintah kedua propinsi dalam penangkapan tersebut (State v. Ebrahim). Di samping itu, berdasarkan Roman Dutch Law ternyata ada banyak juris pada abad ke-16 dan 17 yang mendukung prinsip ini.

Alasannya adalah beberapa prinsip hukum dasar terkandung dalam prinsip ini seperti perlindungan hak-hak asasi manusia, hubungan yang baik antar negara dan proses hukum yang berkeadilan. Individu harus dilindungi dari penangkapan dan penculikan yang ilegal, batas-batas negara harus dihormati, kedaulatan harus dihargai, proses hukum harus adil dan kesewenang-wenangan harus dihindari untuk mencapai integritas hukum. Hal ini juga berlaku sama terhadap negara. Ketika negara merupakan pihak dalam suatu perkara, contohnya dalam perkara pidana, mereka harus datang ke pengadilan dengan ‘tangan bersih’.

C. Prinsip Male Captus Bene Detentus v. Prinsip Ex Injuria Non Oritur Actio

Menariknya, Prinsip Male Captus Bene Detentus v. Prinsip Ex Injuria Non Oritur Actio diseimbangkan oleh ICTY dalam kasus Nikolic. Tersangka dalam kasus ini mengaku bahwa penangkapan dan penahanannya tidak sah secara hukum karena penculikan terhadap dirinya di wilayah Yugoslavia dan kemudian diserahkan ke agen khusus ICTY. Dalam kasus ini dikemukakan kembali permasalahan klasik tentang male captus bene detentus: apakah pengadilan masih memiliki kompetensi atas tersangka yang ditangkap secara tidak sah?

ICTY Trial Chamber II menyatakan bahwa penangkapan yang tidak sah tidak memiliki konsekuensi terhadap kompetensi pengadilan dimana tidak terdapat fakta yang menyatakan bahwa ada penyiksaan dan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi ketika dilangsungkan penangkapan. The Appeals Chamber menolak banding dari Nikolic dengan alasan karena bukti-bukti yang dipresentasikan tidak menunjukkan penyiksaan dan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi dalam proses penangkapannya dan sebagai akibatnya prosedur penangkapannya tidak membatalkan kompetensi ICTY untuk mendengar pokok perkara Nikolic.

IV. Konsekuensi Hukum berkaitan dengan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional

Penangkapan tersangka tindak pidana dapat menimbulkan permasalahan hak asasi manusia. Dalam banyak kasus, dalam penangkapan lintas negara banyak ditemui kekerasan fisik, pembatasan kemerdekaan bergerak seseorang dan ancaman terhadap integritas seseorang. Korban-korban tersebut kadang-kadang diseret, dibawa dalam kendaraan yang tertutup rapat dan bahkan tidak mengetahui motif dan identitas pihak yang melakukan penangkapan (Evans (1964) “Acquisition of Custody Over the International Fugitive Offender -- Alternatives to Extradition: A Survey of United States Practice”). Terlebih lagi, pengurangan kebebasan dalam penangkapan lintas negara yang disertai penculikan secara paksa telah gagal dalam mengikuti prosedur yang ditentukan oleh hukum. Oleh karena itu, dalam penangkapan lintas negara, seringkali terdapat pelanggaran hak atas kebebasan, hak atas proses hukum yang adil dan hak untuk tidak disiksa.

V. Konsekuensi Hukum dalam hal Tanggung Jawab Negara di Mahkamah Internasional

Negara yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam penangkapan lintas negara, terutama pelanggaran kedaulatan negara lain, pelanggaran prinsip itikad baik dan pelanggaran hak asasi manusia dapat dituntut di Mahkamah Internasional (International Law Commission Draft Articles on State Responsibility).

Dasar dari diajukannya tuntutan (legal standing) yaitu prinsip kerugian langsung (direct injury). Contohnya, apabila terdapat pelanggaran perjanjian internasional. Di samping itu, negara yang warga negaranya menjadi korban juga dapat menuntut ke Mahkamah Internasional dengan dasar prinsip perlindungan warga negara (diplomatic protection).

VI. Penangkapan Lintas Negara dalam Hukum Nasional Indonesia

A. Praktik Penangkapan Lintas Negara dalam Hubungannya dengan Indonesia

Dalam usahanya untuk memberantas terorisme di Indonesia, kasus Umar al-Farouq dan Hambali dapat dipergunakan sebagai contoh bagaimana praktik penangkapan lintas negara di Indonesia. Hambali, seorang WNI yang diidentifikasi sebagai pemimpin Mantiqi I dari Jemaah Islamiyah ditangkap di Bangkok pada tanggal 11 Agustus 2003. Dia ditangkap oleh intelijen Amerika Serikat (CIA) dan dibawa melalui pesawat khusus milik Amerika Serikat ke pangkalan militer Amerika Serikat di Baghram, Afghanistan.

Hambali dicari oleh pemerintah Amerika Serikat, Indonesia, Filipina, Malaysia, Singapura dan Thailand karena aksi terornya yang mengancam negara-negara tersebut. Sayangnya, akses pemeriksaan Hambali setelah penangkapan dimonopoli oleh pemerintah Amerika Serikat. Keberadaan Hambali justru masih dipertanyakan karena ketidakseriusan pemerintah Indonesia untuk mengadilinya di pengadilan Indonesia (Tempo, Bom-bom Maut Hambali, 25-31 August 2003; International Crisis Group, Terorisme di Indonesia: Jaringan Nurdin Top, 5 Mei 2006).

Sebelum Hambali, pemimpin Al Qaeda lainnya, Al-Farouq, ditangkap di sebuah masjid di Bogor, Indonesia pada tanggal 5 Juni 2002 melalui kerja sama intelijen Indonesia dan CIA (Human Rights Watch, 25 Maret 2003).

B. Pengaturan Penangkapan Lintas Negara dalam Hukum Indonesia

Dengan menjadi negara peserta Konvensi Wina tentang Perjanjian Internasional, Konvensi tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dan Piagam PBB, jelas menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kewajiban internasional untuk tidak melakukan penangkapan lintas negara dimana penangkapan tersebut merupakan pelanggaran kedaulatan negara lain, pelanggaran hak-hak asasi manusia dan prinsip itikad baik.

Tersangka/terdakwa yang menjadi korban penangkapan lintas negara dapat mengajukan upaya hukum praperadilan/eksepsi. Terhadap upaya hukum praperadilan ini diatur dalam Pasal 82 KUHAP.

VII. Kesimpulan dan Saran

Pencegahan penangkapan lintas negara dapat dilakukan melalui, antara lain negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan pengadilan (Pasal 33 dari Piagam PBB). Dalam hal terdapat konflik antara kewajiban suatu negara dalam perjanjian internasional dan Piagam PBB, kewajiban dalam Piagam PBB yang harus diutamakan (Pasal 103 Piagam PBB).

Fakta bahwa kasus Hambali dimonopoli oleh Amerika Serikat menunjukkan bahwa tidak hanya terdapat isu hukum dalam kasus ini tetapi juga isu politik. Oleh karena itu, Indonesia diharapkan dapat memaksimalkan kemampuan diplomasinya terhadap negara lain untuk mencegah penangkapan lintas negara ini. Kemampuan diplomasi Indonesia ini terlihat dalam hal Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang mampu membina hubungan baik dengan berbagai blok di dunia seperti Amerika dan Rusia, Iran dan Korea Utara, Timur Tengah, dan Taiwan. Keberhasilan diplomasi Indonesia juga dapat dilihat dari dibebaskannya dua wartawan MetroTV di Irak dan dibebaskannya warga negara Korea Selatan dalam penyanderaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar