Minggu, 22 Maret 2009

ppkn pelanggaran perjanjian internasional

Legalitas Keberadaan Guantánamo Cacat

Reinout van Wagtendonk

30-06-2006

guantanamo_200.jpgMahkamah Agung Amerika menyatakan, pengadilan militer yang kontroversial guna mengadili para terdakwa terroris di kamp tahanan Guantánamo Bay, melanggar undang-undang dasar. Dengan keputusan itu berarti Presiden Bush telah mendapat peringatan. Pernyataan Mahkamah Agung itu tidak berarti kamp Guantánamo Bay harus ditutup sekarang juga. Namun Bush tidak bisa menentukan sendiri nasib para tahanan, tanpa sepengetahuan Kongres dan Pengadilan.

Kasus Salim Ahmed Hamdan
Perkara yang melahirkan keputusan Mahkamah Agung itu diajukan oleh Salim Ahmed Hamdan. Bekas sopir dan pengawal pribadi pemimpin al Qaida, Usama bin Laden, ini menyangsikan legalitas prosedur yang sebagian besar rahasia, yang dipakai untuk mengadilinya di pengadilan militer di Guantánamo Bay. Salah seorang pembelanya adalah Charles Swift. Swift mengatakan bahwa kliennya, Hamdan, tidak akan mendapatkan pengadilan yang adil, karena para sipir tentara di Guantánamo Bay adalah satu-satunya undang-undang. Menurut Swift, pernyataan Mahkamah Agung membuktikan bahwa hukum Amerika juga berlaku sampai di kamp-kamp tahanan para terdakwa teroris.

'Saya diberi tahu bahwa tidak ada hukum di Guantánamo Bay, seperti yang dikatakan para penjaga. Saya katakan hal itu, tetapi tidak ada yang percaya. Dan bersama-sama kita akan datang kemari dan kami akan menunjukkan kepada dunia bahwa hukum ada di mana-mana.' Demikian Swift.

Melanggar Konvensi Jenewa
Pengacara tersebut adalah seorang perwira marine, Lt Commander Charles Swift. Para pengacara militer menentang keras tribunal militer rahasia yang dibentuk atas kehendak Presiden Bush, Menteri Pertahanan Rumsfeld dan Pentagon. Swift berserta rekan-rekan militernya yang lain menentang pelanggaran perjanjian internasional sesuai Konvensi Jenewa, yang harus ditaati semua proses pengadilan militer. Namun menurut para kritisi dari dalam maupun luar negeri, pengadilan militer rahasia Amerika itu tidak mentaatinya. Kepada CNN, Swift mengatakan, ia wajib menjaga UUD Amerika, sekalipun ia harus berkonflik dengan bosnya yang paling tinggi, panglimanya, yakni Presiden Bush.

'Tidak ada yang luar biasa. Pembela hukum militer membuat cerita ini di Perang Dunia Kedua, mereka melakukan ini di waktu yang lalu di masa Perang Saudara. Membuat keputusan karena kami seperti halnya presiden mengangkat sumpah untuk mempertahankan Konstitusi Amerika Serikat. Hal itu membuatnya begitu unik, begitu lebih kuat dan itu berarti bahwa kita pasti akan memenangkan setiap perjuangan.'

Pelajaran bagi Bush
Kaum Demokrat yang beroposisi, buru-buru menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah menghadang Presiden Bush. Tapi bukan hanya dalam kaitannya dengan pengadilan militer yang kontroversial itu. Juga dalam hal perintahnya untuk melakukan operasi penyadapan rahasia, Bush, menurut para kritisi, terlalu banyak menggunakan kekuasaan yang tak terkontrol, sejak serangan teror 11 September 2001. Senator demokrat, Richard Durbin di Senat mengatakan, Mahkamah Agung telah memberi pelajaran tentang hukum negara kepada presiden.

Durbin: 'Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan. Kami memperingatkan pemerintah Bush, bahwa tidak ada presiden yang berada di atas hukum. Pengadilan menolak keputusan pemerintah Bush, dan kembali kepada ketentuan dan hukum-hukum untuk mengabdi Amerika sebaik mungkin bagi semua generasi.'

Prosedur hukum
Keputusan Mahkamah Agung itu diterima dengan suara mayoritas lima hakim agung moderat lawan tiga hakim agung konservatif. Mahkamah Agung menghendaki agar pemerintah bersama Kongres membentuk sistem hukum bagi para terdakwa teroris asing dan pejuang musuh, yang bisa diterima. Sistem tersebut harus sesuai dengan Konvensi Jenewa. Mahkamah Agung tidak secara tegas memutuskan bahwa Guantánamo Bay harus ditutup sekarang. Juga tidak diputuskan bahwa tentara Amerika bagaimanapun tidak boleh turut campur dalam proses pengadilan Hamdan dan para terdakwa teroris lainnya.

Menurut Senator partai Republik, Lindsey Graham, kini Kongres bersama Gedung Putih akan menyusun prosedur hukum, sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Senator Graham menekankan apa yang juga telah ditekankan oleh Presiden Bush, bahwa para tahanan Guantánamo Bay tidak akan dibebaskan begitu saja, menyusul keputusan Mahkamah Agung ini.

Graham: 'Sekarang tergantung kepada Kongres, kita biarkan mereka pergi? Tidak. Kita ajukan mereka ke pengadilan sipil untuk menghindari malapetaka? Tidak. Apa yang kami lakukan di Kongres adalah bekerjasama dengan pemerintah membangun sistem pengadilan militer. Kongres adalah mitra kerjasama.'

Mahkamah Militer
Keputusan ini akan banyak diperdebatkan dan di-interpretasikan. Baik Swift, pengacara militer Hamdan, maupun kebanyakan anggota Kongres beranggapan, pengadilan terhadap para terdakwa teroris asing masih akan dilakukan dalam pengadilan militer, namun lebih banyak mengambil bentuk Mahkamah Militer. Di mahkamah itu para terdakwa bisa mendapatkan perlindungan hukum. Mahkamah Agung memutuskan bahwa Presiden Bush tidak boleh menolak pemberian perlindungan hukum kepada para terdakwa teroris asing. Guantánamo Bay dengan sengaja dibangun di luar wilayah Amerika, agar para tahanan tidak memperoleh perlindungan hukum. Karena itu legalitas keberadaan Guantánamo Bay tampaknya telah cacat menyusul keputusan Mahkamah Agung.

ppkn Mengapa Sukarno memusuhi malaysia?


Mengapa Sukarno memusuhi malaysia?


Malaysia adalah suatu negara yang terletak di Asia tenggara, secara garis besar wilayahnya terpisah atas Malaysia barat yang terletak di semenanjung melayu (atau malaya) dan Malaysia timur yang terletak di sebelah utara pulau kalimantan (atau disebut juga kalimantan utara). Rakyat Malaysia merupakan rakyat yang satu ras (serumpun) dengan bangsa Indonesia, hubungan antar kedua belah rakyat pun telah terjalin sejak berabad-abad lamanya.

Namun pada tahun 1964, Sukarno mencanangkan Dwikora atau Dwi Komando Rakyat. Dimana dalam satu isi Dwikora tersebut adalah menghancurkan Negara Malaysia. Atau yang lebih dikenal oleh publik Indonesia dengan sebutan ganyang Malaysia. Dari perbuatan Sukarno sebagai Presiden Indonesia di atas, terbesitlah suatu pertanyaan, mengapa Indonesia memusuhi Malaysia?
Latar Belakang
Suatu peristiwa tentunya ada hal yang melatar belakanginya, adanya sebab musabab, mustahil adanya sesuatu hal atau peristiwa terjadi tanpa adanya sebab. Begitu pula dengan perintah Sukarno untuk menghancurkan (atau mengganyang) negara malaysia, tentu ada sebab dan alasan yang melatar belakanginya.
Pada awalnya, tanah semenanjung Malaya telah "dimerdekakan" atau "dihadiahkan kemerdekaan" oleh Inggris pada tahun 1957. Kemudian pada tahun 1961, Pemerintah kolonial Inggris juga berencana meninggalkan kalimantan utara. Pada saat itu, pulau Kalimantan dibagi atas 4 (empat) daerah administratif. Sebelah selatan (yang merupakan sebagian besar) dibawah Indonesia, sementara di utara terdapat kesultanan Brunei serta 2 (dua) buah koloni Inggris yaitu serawak dan Britania Borneo Utara (kemudian dinamakan sabah). Sebagai bagian dari rencana penarikannya dari kalimantan utara, Pemerintah Kolonial Inggris hendak membentuk Negara Malaysia. Yang terdiri atas tanah semenanjung malaya ditambah koloni Inggris di Kalimantan utara.
Pada saat itu, Indonesia yang masih di bawah Presiden Sukarno memiliki garis politik yang sangat bertentangan dengan Inggris. Dengan dibentuknya Negara Federasi Malaysia, secara militer Presiden Sukarno merasa dikepung oleh Inggris. Dan Sukarno melihat hal ini sebagai ancaman bagi Revolusi Indonesia yang sedang berjalan. Terlebih dengan masih ditempatkannya pasukan Inggris dan pasukan gurkha di Malaysia.
Dari sudut sosial kemasyarakatan, susunan sosial malaysia juga sangat bertentangan dengan ideologi Indonesia yang mengarah pada sosialisme. Pada masa itu, keadaan sosial Malaysia tersusun atas tuan-tuan tanah bangsawan, atau singkatnya berpaham feodalisme kental. Dan Pemerintah Inggris sengaja membantu tuan-tuan tanah tersebut mempertahankan sistem sosialnya yang timpang dan senjang, dengan alasan memperkuat sekutunya (kaum tua tanah) dalam membendung komunisme.
Pada tanggal 8 desember 1962, sekelompok tentara yang menamakan diri TNKU (Tentara Nasional Kalimantan Utara) mengadakan pemberontakan dan hendak menculik Sultan Brunai namun gagal. Sultan Brunai lalu meminta bantuan Inggris di Singapura, pembenontakan TNKU tersebut kemudian ditindas dengan kejamnya. Peristiwa ini membuat Sukarno merasa bahwa rakyat Indonesia perlu untuk memberikan bantuan pada perjuangan rakyat kalimantan utara yang berupaya membebaskan diri dari Pemerintah Kolonial Inggris beserta antek-antek bonekanya.
Namun, peristiwa khusus (langsung) yang menyebabkan Indonesia memusuhi Malaysia adalah pelanggaran Perjanjian oleh Malaysia. Pada saat itu, antara Indonesia, Philipina, dan Malaysia sepakat bahwa akan diadakan pemilihan (referendum) untuk menentukan nasib rakyat kalimantan utara. Berarti, Indonesia akan menerima pembentukan Malaysia apabila mayoritas rakyat di kalimantan utara menyatakan kehendaknya untuk itu dalam referendum di atas.
Akan tetapi, sebelum hasil referendum diumumkan Malaysia dengan seenaknya melanggar Perjanjian dengan langsung membentuk Negara Malaysia pada tanggal 16 september 1963 . Malaysia merasa hal ini adalah urusan dalam negerinya yang seharusnya bebas dari campur tangan Indonesia. Indonesia merasa hal ini sebagai pelanggaran Perjanjian Internasional dan bukti adanya intervensi Inggris dalam pembentukan malaysia. Suatu tidakan yang membuat Sukarno dan Indonesia berang.
Pertempuran
Ketegangan antara Indonesia dan Malaysia sudah bermula sejak awal Sukarno menentang pembentukan Malaysia. Namun secara resmi diumumkan oleh Menteri Luar Negeri Soebandrio pada tanggal 27 Januari 1963, yang menyatakan bahwa Indonesia mengambil sikap bermusuhan dengan Negara Malaysia. Lalu Sukarno pada tanggal 27 Juli 1963, Sukarno menyatakan niatnya untuk "mengganyang" Malaysia.
Kemudian dikirimkanlah sukarelawan dan sukarelawati Indonesia ke semenanjung Malaya dan kalimantan utara. Pengiriman dilakukan melalui 3 (jalur), yaitu melalui darat, laut, dan udara (melalui pasukan payung). Tujuannnya jelas, untuk melakukan infiltrasi dan menghancurkan atau mengagalkan terbentuknya negara Malaysia. Hasil dari penginfiltrasian ini adalah terjadinya bentrokan-bentrokan antara tentara malaysia-inggris melawan tentara sukarelawan Indonesia. Aktivitas angkatan bersenjata Indonesia di Perbatasan pun juga meningkat. Berikut aktivitas infiltrasi (pertempuran) yang pernah tercatat :
  • Pada 1964 pasukan Indonesia mulai menyerang wilayah di Semenanjung Malaya;

  • Di bulan Agustus 1964, enam belas agen bersenjata Indonesia ditangkap di Johor;

  • Pada 17 Agustus 1964, pasukan terjun payung Indonesia mendarat di pantai barat daya Johor dan mencoba membentuk pasukan gerilya;

  • Pada 2 September 1964 pasukan terjun payung Indonesia didaratkan di Labis, Johor;

  • Pada 29 Oktober 1964, 52 tentara Indonesia mendarat di Pontian, di perbatasan Johor-Malaka dan ditangkap oleh pasukan Rejimen Askar Melayu Di Raja;

  • Pada Januari 1965, Australia setuju untuk mengirimkan pasukan ke Kalimantan setelah menerima banyak permintaan dari Malaysia. Pasukan Australia menurunkan 3 Resimen Kerajaan Australia dan Resimen Australian Special Air Service. Ada sekitar empat belas ribu pasukan Inggris dan Persemakmuran di Australia pada saat itu;

  • Pada pertengahan 1965, Indonesia mulai menggunakan pasukan resminya;

  • Pada 28 Juni, mereka menyeberangi perbatasan masuk ke timur Pulau Sebatik dekat Tawau, Sabah dan berhadapan dengan Regimen Askar Melayu Di Raja.

Kekalahan Indonesia

Pada pertengahan 1965, publik Indonesia percaya bahwa Indonesia akan memenangkan pertempuran melawan Malaysia-Inggris, dan berarti Federasi Malaysia akan dimasukkan ke dalam wilayah kekuasaan Indonesia.
Namun kenyataan yang terjadi ternyata berbeda. Sebab, pada akhir bulan september 1965 telah terjadi suatu gerakan bahkan pergulatan dalam militer Indonesia. Peristiwa pergulatan ini berawal dari diculik dan dibunuhnya beberapa PATI (perwira tinggi) Angkatan Darat. Namun, akhir dari peristiwa ini ternyata sangat luas dan dalam bagi keadaan politik Indonesia, yaitu hancurnya PKI (Partai Komunis Indonesia) secara total dan beralihnya kekuasaan dari Presiden Soekarno pada Rezim militer di bawah pimpinan Soeharto.

Penguasa baru di Indonesia (Soeharto), rupanya lebih memilih untuk bersekutu dengan kaum imperialis Inggris-Amerika termasuk anteknya yaitu Malaysia. Karena itu, dengan alasan berkonsentrasi menyelesaikan permasalahan dalam negeri, Soeharto menghentikan permusuhan dengan Malaysia. Perlu untuk diingat, yang dimaksud dengan menyelesaikan permasalahan dalam negeri adalah berupa pengejaran dan pembantaian terhadap orang-orang yang dianggap atau dituduh berhubungan dengan PKI (Partai Komunis Indonesia), dan mereka yang dikejar dan dibantai adalah orang-orang tak bersenjata.

ppkn Kubu Demokrat Desak AS Ikuti Langkah Eropa dalam Soal Nuklir Iran

Kubu Demokrat Desak AS Ikuti Langkah Eropa dalam Soal Nuklir Iran

Washington, Senin - Senator Joe Biden dari Partai Demokrat menyatakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) harus bergabung dengan Eropa dalam usaha membujuk Iran agar negara itu meninggalkan ambisi nuklirnya. Jika tidak, AS harus siap menghadapi munculnya Iran sebagai sebuah negara berkekuatan nuklir atau memikirkan perlu tidaknya melancarkan serangan untuk mencegah hal itu menjadi kenyataan.

Dari Iran dilaporkan, Teheran kembali memperingatkan AS agar tak menyerang fasilitas nuklirnya. Teheran juga menyatakan, perundingan dengan Eropa mungkin bisa menghasilkan kesepakatan untuk meredakan sengketa yang disebabkan kecurigaan AS bahwa Iran memiliki ambisi terselubung untuk memproduksi senjata nuklir.

"Sikap kita janggal terhadap sahabat-sahabat Eropa kita, dan hal itu tak memberi banyak pilihan," kata Joe Biden kepada jaringan televisi Fox News, Minggu waktu Washington atau Senin (14/2) WIB. Biden adalah politisi terkemuka Partai Demokrat yang menjadi anggota Komite Hubungan Luar Negeri Senat AS. Menurut Biden, usaha yang dilakukan Inggris, Perancis, dan Jerman-yang mewakili Uni Eropa-akan berhasil jika negara-negara itu mau meminta dikenakannya sanksi ekonomi, termasuk dalam soal penjualan minyak Iran.

Tiga besar Uni Eropa itu telah berusaha membujuk Iran agar mau menghentikan semua aktivitas yang dicurigai berhubungan dengan usaha pembuatan senjata (nuklir), dengan imbalan diberikannya berbagai bantuan ekonomi.

Hari Minggu, Menteri Luar Negeri Jerman Joschka Fischer mengisyaratkan akan menempuh langkah lebih keras dengan memperingatkan bahwa ia akan ikut menyeret Iran ke Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk dijatuhi sanksi jika negara itu memulai lagi kegiatan pengayaan uraniumnya.

Iran peringatkan AS

Iran memperingatkan AS agar tak menyerang fasilitas nuklirnya. "Mereka tahu kemampuan kami. Kami sudah meminta bantuan negara-negara Eropa untuk menyampaikan kepada AS agar tak coba-coba bermain api," kata juru bicara Pemerintah Iran, Hamid Reza Asefi, sehubungan dengan penolakan Washington untuk menutup kemungkinan penggunaan kekuatan militer terhadap Iran.

Ketegangan nuklir Iran terjadi setelah AS mencurigai Iran berusaha memproduksi senjata nuklir, hal yang melanggar Perjanjian Antipengembangan Nuklir (Nuclear Nonproliferation Treaty/NPT). AS ingin Iran langsung diseret ke DK PBB dan dijatuhi berbagai sanksi atas pelanggaran perjanjian internasional yang dilakukannya.

AS telah menolak berunding dengan Iran bersama Uni Eropa yang memilih penyelesaian melalui jalur diplomasi.

Iran berulang kali menepis tuduhan AS dan menyatakan program nuklirnya sepenuhnya bertujuan damai. Reaktor nuklir dibangun hanya untuk menghasilkan listrik bagi rakyat sipil.

ppkn FAKTOR-FAKTOR INTERNAL DAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI PERDEBATAN MENGENAI ARTIKEL IX DAN IMPLIKASINYA TERHADAP AS DI MASA DEPAN (2003-2005)

FAKTOR-FAKTOR INTERNAL DAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI PERDEBATAN MENGENAI ARTIKEL IX DAN IMPLIKASINYA TERHADAP AS DI MASA DEPAN (2003-2005)

1. Pendahuluan

Perdebatan mengenai mengenai issu keamananan yang mencuat adalah perdebatan mengenai artikel IX yang terdapat dalam US-Japan Defen Treaty bukanlah isu yang tabu di kalangan masyarakat Jepang. Tetapi sebelum membahas lebih jauh tentang perdebatan ini kita harus melihat sejarah kebijakan pertahanan Jepang setelah perang Dunia II berdasarkan konstitusi pada tahun 1947. Awal pendudukan, Jendral Douglas MacArthur dan staff nya menyarankan bahwa pada abad 19 ini Meiji constitution perlu ditinjau kembali atau seluruhnya di ubah jika Jepang ingin menjadi negara yang benar-benar demokrasi, yaitu dengan Kaisar tidak boleh mempunyai peran politik apapun. Pada bulan Januari 1946, MacArthur meyakinkan bahwa elit dan pemimpin-pemimpin Jepang pada waktu itu tidak mampu untuk memproduksi suatu konstitusi yang demokratis, MacArthur menyuruh staff nya untuk membuat sebuah draft. Satu minggu kemudian, draft konstitusi itu telah selesai dibuat dan diperkenalkan kepada pihak Jepang. Tercakup di draft adalah Artikel IX:

War as a sovereign right of the nation is abolished. The threat or use of force is forever renounced as a means of settling disputes with anyother nation. No Army, Navy, Air Force, or otherwar potential will ever be authorized and noright of belligerency will ever be conferred upon the state.[1]

Perang sebagai hak kedaulatan suatu negara dihapuskan. Ancaman atau penggunaan kekuasaan selamanya ditinggalkan sebagai alat penyelesaian konflik dengan bangsa lainnya. Tidak ada Angkatan perang, Angkatan laut, Angkatan Udara, atau potensi perang lain akan diberi hak dan untuk menyatakan keadaan perang dan mendapat persetujuan dari negara.

Sebagai pihak yang kalah perang, Jepang dalam posisi yang tidak menguntungkan dalam melakukan kesepakatan dengan Amerika yang diwakili oleh MacArthur dan para pemimpin senior Jepang dengan memasukkan “no war” dalam draft konstitusi itu. Tetapi pihak Jepang banyak yang keberatan atas draft konstitusi yang di buat oleh Amerika itu.

Salah satu yang keberatan dengan draft konstitusi itu adalah Hitoshi Ashida, ketua Lower House Committee, Ashida menambahkan beberapa klausa dalam draft konstitusi yang setujui oleh MacArthur. Dengan perubahan ini membuat Jepang mempunyai hak untuk self-defense. Perubahan pada Artikel IX itu belum mengalami perubahan sampai sekarang, artikel IX pada konstitusi Jepang berisi :

(1) Aspiring sincerely to an international peace based on justice and order, the Japanese people forever renounce war as a sovereign right of the nation and the threat or use of force as means of settling international disputes.

(2) In order to accomplish the aim of the preceding paragraph, land, sea, and air forces, as well as other war potential, will never be maintained. The right of belligerency of the state will not be recognized.[2]

(1) bercita-cita dengan sungguh-sungguh untuk suatu perdamaian internasional berdasar pada keadilan dan ketertiban dunia, Jepang selamanya meninggalkan peperangan sebagai hak kedaulatan bangsa dan penggunaan ancaman atau penggunaan kekuatan sebagai alat penyelesaian perselisihan internasional.

2) Dalam rangka memenuhi tujuan ayat yang terdahulu, kekuatan angkatan darat, laut, dan udara, seperti halnya potensi peperangan lain, tidak pernah akan dipertahankan. Hak dalam keadaan berperang dalam sebuah negara tidak akan diperbolehkan.

Terutama pada penambahan kalimat pada bagian kedua yang membuat Jepang mempunyai hak self-defence. Namun perdebatan mengenai artikel IX masih terjadi sampai sekarang, tetapi sempat mengalami pembekuan pada saat perang dingin karena pada waktu itu Jepang menganggap Uni Soviet merupakan ancaman yang nyata bagi Jepang dan hanya Amerika yang dapat mengimbangi kekuatan Uni Soviet pada waktu itu. Menurut saya perdebatan mengenai artikel IX ini akan menentukkan kebijakan pertahanan Jepang terhadap Amerika di masa yang akan datang.

2. Faktor-Faktor Internal Yang Mempengaruhi Perdebatan Mengenai Artikel IX

A. Evolusi Kebijakan Luar Negeri Jepang

Kebijakan keamanan Jepang sejak Perang Dunia II secara luas menjadi lebih aktif, berperan dalam tujuan-tujuan utama untuk memastikan lingkungan keamanan regional dan internasional yang stabil sehingga kondusif bagi perdagangan dan investasi. Hal ini berarti bergantung pada Amerika untuk memajukan stabilitas di Asia Timur. Pada saat yang sama, Jepang telah menghindari peran aktivis militer dan keamanan sepadan dengan perekonomiannya mungkin sebagai perekonomian terbesar kedua di dunia.

Beberapa faktor menjelaskan fenomena ini. Secara domestik, Jepang mengembangkan keengganan yang dalam terhadap kebijakan luar negeri militerisme dan intervensionis setelah Perang Dunia II. Konstitusi Jepang setelah PD II menanamkan legasi ini dalam institusi politiknya, secara dramatis membatasi kekuatan militer dalam artikel 9. Secara internasional , lingkungan strategis di Asia Timurlaut tetap stabil selama Perang Dingin, sehingga Jepang dapat bergantung pada Amerika dalam masalah keamanan.

Pertemuan-pertemuan dalam perkembangan terbaru kini , telah membuat Jepang lebih proaktif dalam kebijakan luar negerinya. Lingkungan keamanan Jepang menjadi lebih sulit diprediksi dan tidak stabil karena situasi perang yang meningkat di Korea Utara, termasuk tes awal dari ballistic missile yang berjangkauan luas melintasi Jepang dan program nuklir terbarunya. Sementara Jepang tetap mengutamakan kekuatan status quo, negara-negara lain di kawasan tidak. Sebagai contoh, Cina memiliki masalah-masalah teritorial dengan negara-negara tetangganya dan ambisi kekuasaan yang besar, sementara Korea utara tetap berdedikasi pada tujuan-tujuan revisionis.

Pada saat yang sama, perkembangan interaksi ekonomi Jepang dengan Cina menimbulkan isu-isu strategis yang bermasalah bagi masa depan sejalan dengan perekonomian Cina yang terus berkembang sementara pandangan keamanan Cina di kawasan tidak pasti. Sebagai tambahan, ancaman baru non-state, termasuk terorisme global, telah muncul.

Sebagai reaksi dari hal-hal ini, pemerintah Jepang telah mengambil langkah yang belum pernah terjadi dalam kebijakan luar negerinya. Sebagai tambahan, penyebaran pasukan SDF ke Irak dan tiga penghancur ke Samudera Hindia, Japanese Diet pada bulan Mei 2003 menetapkan tiga kali persiapan tagihan wartime yang menspesifikasikan kemampuan pemerintah untuk memobilisasi kekuatan militer dan mengadopsi tindakan-tindakan darurat lainnya.

Di samping tren positif terhadap kebijakan luar negeri Jepang yang lebih proaktif, beberapa faktor yang signifikan tetap dapat menghambat kemampuan Jepang untuk mencapai peran internasional yang sepadan dengan kekuatan ekonominya.

Pertama, sementara keengganan yang populer terhadap lahirnya peran aktivis di luar negeri telah berkurang dalam tahun-tahun belakangan ini, namun hal ini belum hilang. Sentimen-sentimen ini berlanjut dengan memblokir debat publik yang hebat terhadap larangan-larangan yang ditentukan dalam Artikel 9 Konstitusi dan beberapa diantaranya merupakan interpretasi yang bersifat melarang, walaupun terdapat kebijakan-kebijakan baru seperti penyebaran kekuatan SDF ke Irak.

Kedua, kegagalan ekonomi dan ketidakmampuan pemerintah untuk menginstitusikan perubahan politik dan ekonomi melemahkan kredibilitas Jepang, baik secara domestik maupun internasional. Lebih dari setengah abad setelah Perang Dunia II, negara – negara Asia tetap menyembunyikan perasaan dendam terhadap masalah sejarah dengan Jepang, hal ini juga mengurangi kepemimpinan Jepang di kawasan.

Ketiga, secara ironis, kedekatan Jepang dan aliansi abadi Jepang dengan Amerika adalah hambatan terbesar bagi inisiatif kebijakan luar negeri Jepang. Selama Jepang bergantung pada jaminan keamanan AS, maka Jepang tidak dapat melakukan kebijakan yang lebih aktif. Baik Jepang maupun AS harus bekerjasama untuk merubah peran mereka dalam aliansi dengan mencoba area-area kerjasama baru dan mengembangkan respon-respon bagi ancaman masa depan. Kedua negara ini telah mengkoordinasi usaha-usaha mereka secara sukses dalam tiga area kunci : Korea Utara, missile defense, dan perang melawan terorisme.

B. Perdebatan Domestik Jepang

Perjanjian keamanan Jepang dengan Amerika terutama mengenai artikel IX ini memicu perdebatan antara kelompok yang mendukung tetap dipertahankannya perjanjian keamanan yang ada (pro-continuity), dengan kelompok yang mendukung perubahan terhadap perjanjian keamanan tersebut (pro-change).

Kelompok yang mendukung dipertahankannya perjanjian keamanan termasuk artikel IX di dalamnya mengajukan alasan mereka bahwa perjanjian keamanan tersebut masih tetap penting dalam era Pasca Perang Dingin, terutama mengingat tidak seorang pun yang yakin akan ancaman-ancaman yang mungkin menghadang pada masa-masa datang.

Sementara itu kelompok yang mendukung amandemen artikel IX memberikan argumentasi bahwa meskipun perjanjian keamanan tersebut telah sesuai dengan tujuannya yaitu untuk melindungi Jepang, namun pada saat yang bersamaan menyulitkan Jepang untuk memperoleh persenjataan militer dalam jumlah besar atau untuk mengembangkan persenjataan nuklir. Kelompok tersebut menambahkan bahwa perjanjian keamanan tersebut tidak lagi dibutuhkan mengingat Rusia bukanlah ancaman sebagaimana yang pernah ditunjukkan oleh negara bekas Uni Soviet.

Namun di sisi lain bahwa kedua kelompok yang berdebat tersebut memiliki perhatian yang sama, yaitu bahwa Jepang kurang memiliki strategi keamanan nasional yang baru yang lebih komprehensif untuk menghadapi lingkungan Pasca Perang Dingin, dan bahwa ada atau tidaknya aliansi keamanan, Jepang tetap harus membangun kekuatan sendiri. Namun kedua kelompok itu berbeda pendapat dalam cara melaksanakan, kalau kelompok pro-contiunity itu merasakan perlu mengamandemen artikel IX tetapi secara perlahan-lahan sesuai dengan kebutuhan domestik Jepang yaitu self defense force dengan tetap memperkuat aliansi dengan Amerika. Namun kelompok prochange bahwa mengamandemen artikel IX yaitu dengan cara memiliki kekuatan militer sendiri, karena Amerika tidak selamanya akan membantu kepentingan Jepang.

Aliansi keamanan tersebut dipandang oleh penegakkan pertahanan Jepang penting bagi keberadaan dan kesejahteraan Jepang. Meskipun pandangan publik secara umum di Jepang tidak begitu antusias akan perjanjian keamanan tersebut, terutama dalam konteks militernya, namun perjanjian keamanan tersebut tetap memiliki banyak pendukung ketimbang yang memusuhinya.

Meskipun Jepang tidak puas dengan struktur aliansi yang ada sekarang yang menunjukkan ketidakadilan, namun tidak jelas bagaimana struktur tersebut harus di rubah. Namun paling tidak kedua belah pihak yaitu Amerika dan Jepang, dapat memulainya dengan meningkatkan komunikasi dan konsultasi diantara pihak tersebut. Terdapat perdebatan mengenai artikel IX di Jepang dalam menganalisa hubungannya dengan Amerika tersebut, yaitu dipengaruhi oleh faktor-faktor :

a. Peranan Publik Jepang

Peranan publik Jepang dalam mempengaruhi perdebatan ini sangat signifikan, ini dapat di lihat dari survey report yang dilakukan pada Januari 2003 menandakan dukungan yang konstiten terhadap aliansi Amerika-Jepang sejak tahun 1978. Survey ini berisi tentang berguna atau tidak aliansi Amerika-Jepang dalam jangka waktu setelah Perang dingin. Sebanyak 63,5 persen responden menyatakan bahwa aliansi Amerika-Jepang itu sangat membantu menurut survey tahun 1978, sedangkan survey yang dilakukan pada tahun 2003 dukungan terhadap aliansi Amerika-Taiwan sangat besar yaitu 73.4 persen menyatakan bahwa aliansi itu sangat bermanfaat.[3]

Namun menurut survey yang dilakukan pada bulan April 2005, sebanyak 61 persen responden menyatakan mendukung perubahan konstitusi, sementara 27 persen menyatakan menolak. Namun, khusus untuk artikel IX, bagian konstitusi yang menyatakan bahwa Jepang menolak perang untuk selamanya, 44 responden menyatakan mendukung perubahannya. Sebanyak 28 persen responden berpendapat, artikel itu harus ditafsirkan secara fleksibel, sementara hanya 18 persen yang menyatakan pasal itu harus dipatuhi dengan ketat. [4]

b. Peranan Partai Politik

Ada dua partai yang berpengaruh dalam perdebatan ini yaitu Liberal Democratic Party dan Japan Socialist Party :

Liberal Democratic Party (LDP), yang mewakili kalangan bisnis konservatif, agrikultur, dan kepentingan birokrat untuk mengawasi Draft itu dan mendominasi proses kebijakan. LDP berargumentasi bahwa yang terbaik untuk Jepang saat itu adalah memusatkan pada economy recovery dan mendukung dalam melakukan kerjasama strategis dengan Amerika Serikat, dengan bersandar pada strategi deterrencenya Amerika (nuclear umbrella) yang terdapat dalam U.S.-Japan Security Treaty, dengan mendukung penempatan angkatan bersenjata Amerika di Jepang, dan merespon secara hati-hati permintaan Amerika supaya Jepang membangun kemampuan self defense.

Japan Socialist Party (JSP), diwakili oleh kalangan buruh dan intelektual left dan tidak begitu setuju dengan aliansi Amerika Serikat-Jepang dan keberadaan pangkalan militer Amerika di Jepang karena hanya akan menyeret Jepang lebih dalam pada konflik dan membahayakan keamanan Jepang. JSP mendukung kenetralan tak bersenjata dengan memusat peran Jepang di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berdasarkan kepada perasaan cinta damai yang kuat di Jepang pasca perang.

c. Pemikiran-Pemikiran Yang Berkembang di Jepang

Presfektif Konvensional

Perpektif konvensional, yaitu dalam pemerintahan. Pemikiran-pemikirannya menggambarkan ciri khas dari Departemen Luar negeri, Agen Pertahanan dan kekautan pertahanan diri Jepang, dan partai Liberal Democratic Party yang berkuasa, dan juga menggambarkan suara dari kelompok pemikir yang konservatif. Mereka menganjurkan tetap dipertahankannya hubungan aliansi keamanan Amerika-Jepang dan keberadaan pasukan Amerika di Jepang. Kelompok ini bersedia bagi Jepang untuk menanggung beban keuangan yang lebih besar lagi untuk mempertahankan keberadaan aliansi keamanan Amerika-Jepang. Namun mereka tidak menyetujui untuk memperluas kekuatan pertahanan Jepang dalam waktu dekat.

Para ahli pertahanan Jepang dalam hal ini memiliki perpektif yang berbeda dalam memandang orientasi pertahanan Jepang. Mereka mengajukkan argumentasi bahwa Jepang harus meningkatkan komando, kontrol, komunikasi dan inteligentnya dan juga peralatan dasar pertahanan yang lebih mandiri. Dalam kaitan ini, sangatlah penting untuk peningkatan saluran komunikasi yang ada tidak hanya dengan Amerika, tetapi juga dengan Korea Selatan untuk mempersiapkan diri pada kerjasama ke depan dalam menghadapi ancaman terhadap stabilitas di kawasan.

Sehubungan dengan hal tersebut, pejabat pemerintah dan politisi dari partai Demokratik Liberal menekankan kebutuhan untuk membentuk suatu forum untuk membahas masalah keamanan dengan Amerika. Keberadaan forum untuk membahas keamanan dengan Amerika. Keberadaan forum tersebut penting guna menghindari terjadinya kesalahpahaman yang dapat menjadi penghalang bagi aliansi. Keamanan Amerika-Jepang dan untuk meningkatkan efektivitas dari aliansi keamanan di maksud.

Kelompok konvensional tersebut menilai bahwa keberadaan aliansi tersebut tidak hanya untuk menghormati atau menghargai Amerika, tetapi juga penting dalam hal melakukan perhitungan politik mengenai apa yang penting bagi Jepang. Jepang membutuhkan dorongan keamanan Amerika untuk masa depannya yang tidak pasti, yang paling tidak berdasarkan dua alasan.[5]

Pertama, persepsi historis negara-negara yang lain akan Jepang sebagai negara agressor yang potential di Asia yang telah membatasi pilihan Jepang untuk mempersenjatai kembali negaranya. Kedua, tanpa dukungan Amerika, kelompok nasionalis kemungkinan dapat menggunakan kesempatan yang ada untuk membangun kembali militer Jepang. Jepang sendiri dalam hal ini terperangkap diantara peninggalan Perang Dunia dan kondisi “unik” suatu negara bangsa yang lemah militernya.

Presfektif Nasionalist

Presfektif nasionalist, walaupun kelompok ini tidak bergabung dengan yayasan, institusi, atau dengan partai politik tertentu, mereka tersebar sebagai individu-individu yang berpengaruh di seluruh masyarakat Jepang. Kelompok nasionalis melihat era pasca Perang Dingin sebagai dunia tanpa kutub kekuatan tertentu. Jepang dalam hal ini, harus siap untuk mempertahankan dirinya sendiri tanpa mengandalkan dirinya pada Amerika.Tugas pertama untuk dapat melakaukan hal tersebut, adalah dengan merevisi konstitusi khususnya mengenai artikel IX yang telah melarang Jepang untuk menggunakan kekuatan militer dalam menghadapi negara lain. Mereka juga menolak upaya Jepang untuk mendapatkan penghargaan dari negera lain melalui kontribusi keuangan dan peperangan. Kebanyakan dari kelompok nasionalis percaya bahwa kontribusi keuangan untuk menggantikan partisipasi militer adalah suatu hal yang salah. Mereka lebih menyukai pasukan Jepang untuk berperang bersama-sama pasukan PBB.

Selama ini Jepang hanya mengikuti Amerika dalam kebijakan luar negerinya semenjak Perang Dunia II berakhir. Sudah saatnya bagi Jepang untuk menciptakan suatu kebijakan luar negeri dan keamanan yang berdiri sendiri, yang bebas dari dominasi Amerika. Jepang dapat menciptakan kebijakan yang demikian tanpa menghadapi kesulitan besar karena Jepang memiliki teknologi yang sama hebatnya dengan teknologi yang dipunyai oleh Amerika. Dengan orientasi kebijakan luar negeri dan keamanan yang mandiri dari aliansi keamanan Amerika-Jepang atau bersikeras untuk mendapatkan suatu bentuk kemitraan sejajar. Jepang juga harus mempererat hubungan komunikasi dengan negara-negara di Asia lainnya.

Persfektif Pacifist

Sedangkan perspektif pacifist, menganjurkan agar Jepang memberikan kontribusi bagi perdamaian dunia dalam konteks kepemimpinan kolektif PBB dengan jalan mengakhiri perjanjian keamanan dengan Amerika, mendukung PBB sebagai kekuatan nonmiliter global bagi perdamian, mempertahankan konstitusi damai Jepang, dan mengurangi kapabilitas militer Jepang. Saluran komunikasi utama kelompok ini adalah para jurnalis liberal seperti Sekai dan surat kabar besar seperti Asahi Shimbun dan Mainichi Shimbun.

Kelompok ini juga percaya bahwa dalam respon terhadap kecaman yang diterima Jepang karena kurang aktif partisipasi dalam Perang Teluk, Jepang harus mengejar suatu peranan non militer dalam permasalahan dunia.

Ada satu argumentasi yang menarik yang disampaikan oleh Motofumi Asai, bahwa Amerika tidak lagi memiliki kapabilitas militer untuk memainkan perannya sebagai stabilisator dunia karena Amerika secara finansial tidak cukup kuat lagi. Hal ini menjadi menarik untuk diamati karena Jepang tidak lagi membutuhkan stabilisator maupun perjanjian keamanan.

Terdapat dua pertimbangan yang diajukkan kelompok pacifist mengenai hubungan Amerika-Jepang dan tanggung jawab Jepang sebagai negara yang berdaulat. Pertama, perjanjian keamanan memainkan peranan yang konstruktif dalam hal perjanjian tersebut menyebabkan tidak dipandang perlunya bagi Jepang untuk mengembangkan militernya (dan memperoleh persenjataan nuklir), dan hubungan Jepang dengan Amerika telah terlalu banyak ditentukan pertimbangan militer. Di masa-masa mendatang, aspek militer harus berkurang signifikasinya. Pertimbangan kedua melibatkan perbedaan yang menyolok antara perfektif konvensional dan pacifist, terutama mengenai perilaku mereka terhadap sejarah imprealisme Jepang. Kelompok konvensional tidak melihat adanya suatu kebutuhan tertentu untuk menawarkan permintaan maaf secara sistematis bagi kesalahan Jepang di masa lalu agar supaya Jepang mendapatkan kemballi kepercayaan dari tetangganya Asianya. Sedangkan keompok pacifist percaya bahwa untuk menerima dan meminta maaf akan kesalahan di masa lalu adalah penting baik bagi masyarakat Jepang maupun bagi negara-negara tetangganya.

3. Kesepakatan Mengamandemen Konstitusi Anti Perang atau artikel IX

Setelah melewati berbagai perdebatan yang panjang selama lima tahun, komite yang beranggotakan 49 anggota parlemen nonpartisan pada hari jum’at tanggal 15 April 2005 menyatakan Konstitusi tahun 1947 sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Komite itu menyerukan referendum nasional untuk mengamandemen konstitusi itu.[6]

Kini konstitusi itu hendak diamandemen, yang diperlukan untuk memberi pengakuan pada keberadaan militer Jepang. Agar Jepang tidak dituduh melakukan pelanggaran, Jepang telah menyiasati konstitusinya sendiri dengan menyebut angkatan bersenjata sebagai Pasukan Bela Diri.

Munculnya berbagai macam pendapat soal amandemen itu. Namun, banyak anggota komisi itu yang tidak menolak untuk mengambil langkah-langkah konstitusional. Komisi itu menghasilkan naskah laporan yang tebalnya 700 halam, yang salah satunya komisi itu ingin Jepang memiliki hak bela diri (Angkatan Bersenjata).

PM Jepang Junichiro Koizumi dikabarkan telah menyatakan mendukung usaha revisi konstitusi ini. Dukungan publik juga membesar seiring dengan ditingkatkannya peran diplomatik dan militer Jepang dalam percaturan politik internasional.

Menurut sebuah survei, yang hasilnya dipublikasikan surat kabar Jepang, Yomiuri Shimbun, awal pekan ini, 61 persen responden menyatakan mendukung perubahan konstitusi, sementara 27 persen menyatakan menolak. Namun, khusus untuk artikel IX, bagian konstitusi yang menyatakan bahwa Jepang menolak perang untuk selamanya, 44 responden menyatakan mendukung perubahannya. Sebanyak 28 persen responden berpendapat, artikel itu harus ditafsirkan secara fleksibel, sementara hanya 18 persen yang menyatakan pasal itu harus dipatuhi dengan ketat.

4. Faktor Eksternal Yang Berpengaruh

Arah perdebatan ke depan mengenai perdebatan ini juga akan dipengaruhi oleh sejumlah faktor eksternal:

A. Semakin Meningkatnya Power Cina

Hubungan pemerintahan Cina dan Jepang selama ini baik apalagi hubungan ekonomi Jepang dengan China setiap tahun semakin meningkat dan hampir menggantikan Amerika Serikat sebagai partner ekonomi terbesar Jepang. Akan tetapi, Jepang juga menganggap China sebagai ancaman, para pemimpin Jepang mengamati dengan perasaan was-was kenaikan perekonomian dan kekuatan militer Cina, karena akan mempengaruhi stabilitas politik di Asia Timur. Hubungan sejarah yang buruk antara Jepang dengan Cina, dikhawatirkan akan merangsang rasa nasionalisme di Cina, sehingga membuat Jepang meningkatkan aliansinya dengan Amerika Serikat.

Krisis selat Taiwan, terutama terhadap provokasi pihak Beijing, akan memperkuat dukungan Jepang untuk mempererat aliansinya dengan Amerika Serikat dan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan melonggarkan undang-undang dan batasan kebijakan. Tetapi suatu penyelesaian dalam crossstrait dialogue, namun sikap lunak Cina terhadap Jepang, bisa mengurangi tekanan untuk memperkuat postur pertahanan Jepang.

Sehingga membuat jepang mengkaji kembali hubungan keamanan dengan Amerika. Tiga dokumen dalam 8 tahun terakhir mempunyai peran penting dalam merangsang dan membentuk perdebatan di Jepang mengenai kebijakan pertahanannya. Yang pertama adalah pada tahun 1996 dengan adanya US-Japan Security Decleration, issu keamanan ini di bahas di Tokyo antara Presiden Clinton Dan Perdana Menteri Ryutaro Hashimoto. Deklarasi itu membahas tentang pemikiran yang berdasarkan pada menyediakan stabilitas regional yang penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pengembangan politik dan menegaskan kembali dukungan publik di Jepang dalam melanjutkan hubungan keamanan antara Amerika-Jepang.

Namun Jepang sedang memutar suatu sejarah ke arah mengamandemen Artikel IX dalam konstitusinya, tetapi sepertinya proses akan dipercepat dan implikasi akan mengubah kebijakan pertahanan Jepang. Fakta-fakta baru mengindikasikan Jepang benar-benar ingin mengamandemen konstitusinya termasuk artikel IX yang anti perang tampaknya akan kian mengelisahkan negara-negara tetangganya, yang pernah diserbu pasukan Jepang pada awal abad ke-20 silam. Ini karena Amerika tidak selamanya membantu kepentingan-kepentingan nasional Jepang seperti dalam kasus perebutan pulau Senkaku dengan Cina, pihak Amerika tidak membantu dengan alasan bahwa itu merupakan masalah domestik antara Jepang dengan Cina dan kasus yang paling baru adalah banyak demonstrasi anti Jepang di Cina dan Korea Selatan. Ancaman juga datang dari ancaman nuklir Korea Utara mengindikasikan bahwa kawasan Asia Timur itu memang rawan terjadinya konflik

B. Sentimen Anti Jepang

Salah satu faktor eksternal yang paling mempengaruhi Jepang untuk sesegera mungkin mengamandemen artikel IX dengan membentuk angkatan militer yaitu sentimen anti Jepang.akhir-akhir ini di berbagai kota besar di Cina muncul berbagai aksi protes massal yang berakhir dengan huru-hara setelah Pemerintah Jepang mengesahkan buku pelajaran sejarah yang dianggap berusaha menghapus peristiwa-peristiwa kekejaman Jepang di berbagai negara Asia, termasuk peristiwa pembantaian di kota Nanjing pada tahun 1937.

Berbagai ungkapan kemarahan beredar dan tersebar di berbagai situs internet China yang anti Jepang serta di berbagai forum internet di negara itu. Aksi anti Jepang juga terjadi di Korea Selatan tetapi bukan seperti aksi di Cina yang pengesahan buku pelajaran sejarah yang dianggap berusaha menghapus kekejaman Jepang di masa lalu, tetapi Jepang mengulangi lagi klaimnya atas sebuah kepulauan di laut Jepang yang dikuasai oleh Korea Selatan. Akan tetapi pengesahan buku sejarah juga kian membuat kemarahan sebagian besar warga Korea selatan.

C. Ancaman Korea

Dari semua negara di Asia, Jepang mungkin adalah yang paling lemah terhadap kemampuan misil dan nuklir Korea Utara. Ancaman misil menjadi jelas ketika Pyongyang memperkenalkan misil Taepodong tahap tiga, dengan jangkauan medium ke pulau utama Jepang, Honshu, pada bulan Agustus 1998. Berdasarkan Japanese Defense Agency, Korea Utara memiliki lebih dari 100 misil Nodong dengan jangkauan pendek yang dapat menyerang Jepang dan lebih dari 30 misil Taepodong [7] dengan batasan janglauan 3.500 km, yang dapat mencapai Alaska dan Pulau paling Barat, Hawaii. CIA melaporkan bahwa Korea Utara mengembangkan kapabilitas untuk meminiatur kepala nuklirnya agar dapat cukup dalam misil-misil ini.

Pengakuan Korea Utara bahwa mereka telah menculik warganegara Jepang yang mengejutkan dan menolak untuk membolehkan mereka kembali ke keluarganya di Jepang , tujuan yang tersembunyi dari program nuklir dalam pelanggaran perjanjian internasional yang menyolok, penarikan diri dari Nuclear Non-Proliferation Treaty, dan proliferasi misil[8] mengkonstitusikan ancaman bagi perdamaian dan stabilitas di kawasan dan bermaksud untuk mengurangi hubungan bilateral aliansi Amerika di kawasan tersebut.

Resolusi perdamaian bagi masalah Korea Utara akan membutuhkan kekuatan dukungan dari Jepang dan kerjasama dalam six-party talks dengan Korea Utara. Perdana Menteri Koizumi menjelaskan maksudnya untuk membangun hubungan baru dengan Korea Utara ketika beliau mengunjungi Pyongyang pada bulan September 2002. Sementara Korea Utara kehilangan harapan untuk memperoleh hasil dari hubungan bilateral karena kesalahan menangani masalah penculikan warga negara Jepang , Jepang sepertinya akan memainkan peran utama dalam menangani masalah di masa depan tentang ketegangan diplomatik dengan Pyongyang.

5. Kerjasama Militer AS-Taiwan

A. Revisi Aliansi AS-Jepang

Revisi tersebut resmi disetujui oleh Pemerintah Amerika dan Jepang pada tahun 1997, pada bulan mei 1999 Diet mengesahkan pemberlakuan revisi tersebut. Ada tiga ndang-undang yang disahkan yaitu : (a) dukungan pada garis belakang, (b) dukungan logistik pada operasi militer AS pada situasi darurat di wilayah seputar Jepang, dan (c) pengiriman kapal dan helicopter SDF ke lautan di luar wilayah Jepang. Pada intinya revisi aliansi pertahanan ini adalah :

1. Kerjasama pada keadaan tidak ada perang/damai, meliputi tukar menukar informasi, konsultasi kebijakan dan kerjasama keamanan dalam berbagai jenis.

2. Kerjasama pada saat terjadi serangan langsung terhadap Jepang. Jepang bertanggung jawab penuh terhadap pertahanan teritorialnya, termasuk territory udara dan lautnya Amerika akan memberikan dukungannya.

3. Kerjasama pada situasi di daerah sekeliling Jepang, yang berarti merupakan komitmen Jepang untuk mendukung aktivitas militer AS pada situasi darurat di daerah di sekeliling Jepang. Dukungan tersebut meliputi operasi kemanusiaan penyelamatan (Search and Rescue/SAR), evakuasi non tempur dan dukungan Jepang terhadap kegiatan serta kerjasama oparesional militer :

1) Pengunaan fasilitas pelabuhan laut dan udara militer dan sipil Jepang untuk mendukung kapal-kapal serta pesawat-pesawat tempur AS.

2) Dukungan dari garis belakang terhadap Amerika yang sedang menjalankan operasi yang bertujuan untuk mencapai suatu objek yang ditetapkan dalam aliansi. Dukungan tersebut meliputi pasokan minyak, transportasi personel militer Amerika ke kapal-kapal perangnya, menjaga keamanan fasilitas-fasilitas AS, telekomunikasi sampai pada pengumpulan data-data intelijens, operasi menyapu ranjau dan menjamin keselamatan navigasi.[9]

B. Cooperation on Missile Defense

Ancaman postur dari Korea Utara jelas telah memberikan dorongan bagi kerjasama Jepang dengan Amerika dalam masalah missile defense. Sebaliknya, missile defense telah menjadi titik utama dari perubahan hubungan Amerika dengan Jepang sebagaimana perannya sebagai katalis bagi Jepang untuk mempertimbangkan keseluruhan strategi keamanannya.

Diskusi-diskusi dengan Amerika mengenai kerjasama missile defense dimulai pada pertengahan tahun 1980-an, tetapi Jepang menolak berkomitmen sampai tes misil Korea Utara pada Agustus 1998. Setahun kemudian, pada Agustus 1999, para pejabat AS dan Jepang menyetujui diadakannya penelitian gabungan dalam sistem interseptor berdasarkan laut untuk penyebaran kapal-kapal yang dilengkapi dengan radar Aegis. Jepang telah memiliki empat penghancur Aegis, dan dua buah lagi sedang dalam perbaikan.[10]

Ancaman Korea Utara dan terorisme global telah menciptakan momentum publik yang lebih besar untuk mempertimbangkan pembangunan kerjasama missile defense dengan Amerika. White paper yang dipublikasikan pada Agustus 2003 oleh Japan Defense Agency (JDA) menekankan kebutuhan untuk mengadakan tindakan-tindakan anti-misil untuk menghadapi Korea Utara dan ancaman teroris.[11] Berdasarkan laporan ini, Japanese Diet telah menyetujui $1 Milyar untuk ballistic missile defense dalam budget tahunannya di tahun yang akan datang. Proposal sistem BMD akan terdiri dari misil SM-3 yang disebarkan dalam sistem anti misil penghancur Aegis dan Patriot Advanced Capability (PAC-3) berdasarkan darat.[12] Keseluruhan sistem ini diharapkan akan beroperasi pada Maret 2006.

Banyak isu-isu sulit yang tetap tidak dapat terselesaikan, baik dari menangani isu-isu pengeluaran sampai legal, kebijakan, dan konstitusional. Batasan legal dan konstitusional menggambarkan hambatan untuk kerjasama penuh dalam missile defense system AS. Meskipun konstitusi Jepang tidak secara eksplisit melarang tindakan collective self-defense, penerimaan interpretasi dari Artikel 9 sejak adopsinya pada tahun 1947 tidak melibatkan aktivitas semacam itu.

Interpretasi ini juga menggambarkan hambatan bagi ketetapan Jepang untuk dukungan logistik bagi latihan gabungan, manuver-manuver, dan aktivitas kooperatif lainnya dengan Amerika, satu-satunya aliansi perjanjian Jepang. Sebagai contoh, di bawah hukum Jepang saat ini, SDF tidak dapat menangkap misil-misil kecuali perdana menteri memberi perintah untuk memobilisasi pertahanan. Bagimanapun, misil Nodong diperkenalkan dari Korea Utara hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk mencapai Jepang. Namun, Jepang perlu untuk mengatasi kondisi penguasaan mobilisasi pertahanan.[13]

Sebagai tambahan, SDF sendiri , termasuk kemampuannya untuk memobilisasi kekuatan , perlu untuk diatur kembali . Sejak pembentukannya pada tahun 1954, SDF telah eksis terutama sebagai organisasi dengan keterbatasan kapabilitas yang merupakan satu-satunya organisasi yang mengadakan latihan operasional.

Pada tahun 1992, SDF mulai mengambil bagian dalam operasi peacekeeping PBB dalam berbagai peran di dunia. Sejak saat itu, SDF ditekankan untuk meningkatkan penelitian publik tentang bagaimana SDF menjalankan tugasnya. Tiga tagihan kontingen yang telah ditetapkan pada Juni 2003 meningkatkan kerangkakerja legal bagi SDF untuk melakukan aktivitas penting dalam waktu darurat sipil dan militer, tetapi SDF masih dibatasi kemampuannya untuk menyebarkan missile defense system yang efektif.[14]

Sebagai tantangan konstitusional, para pejabat Jepang telah, untuk sekarang ini, menghindari penempatan masalah-masalah collective defense berkembang dari strategi missile defense AS dan telah memfokuskan perlindungan bagi pilihan Jepang untuk memperoleh kapabilitas BMD. Di bawah konstitusinya, Jepang dibolehkan untuk menangkap ikatan misil yang ditujukan bagi Jepang, hal ini akan mengkonstitusikan tindakan self-defense.

Saat ini JDA telah menyatakan secara resmi bahwa penangkapan misil-misil yang terbang melintasi wilayah kepulauan tetapi tidak menargetkan Jepang tidak akan melanggar larangan konstitusi mengenai collective defense,[15] meskipun hal ini telah lama dipermasalahkan dalam konteks joint U.S.-Japan missile defense system. JDA juga telah menyatakan bahwa rencana pengenalan missile defense system tidak akan melibatkan Jepang dalam pertahanan negara-negara dunia ketiga. Dengan kata lain, konstitusi masih diinterpretasikan sebagai larangan bagi Jepang untuk menangkap misil-misil yang tidak melintasi negara, juga meskipun misil-misil ini menargetkan AS.

Secara bertahap, pemerintah akan mengulang kembali interpretasi dari Artikel 9 bahwa Jepang tidak dapat mempraktekkan hak collective self-defense. Tujuan dari missile defense system tidak hanya terefleksi , tetapi juga membutuhkan pemikiran yang lebih luas dalam Jepang mengenai postur pertahanannya. Keamanan negara dan kebijakan pertahanan secara perlahan-lahan telah berubah dari larangan konstitusional terhadap penggunaan kekuatan menjadi profil keamanan yang lebih aktif.

Berlanjutnya interpretasi ulang dari konstitusi mungkin tidak dapat disimpulkan dengan tindakan memiliterisasi Jepang, tetapi kesehatan , peningkatan partisipasi dalam aliansi pertahanan dengan AS. Tren ini tidak akan menjadi sumber kekhawatiran dalam kawasan karena ketegangan yang meningkat akibat penolakan Jepang untuk meminta maaf secara tulus dan resmi kepada negara-negara tetangganya karena kesalahan masa lalu.[16]

Akan tetapi banyak sekali kelemahan-kelemahan yang ada di dalam aliansi AS-Jepang seperti dalam kerjasama itu tidak menyebutkan secara spesifik batasan geografis dan ruang lingkup SDF. Hanya disebutkan bahwa SDF wajib membantu Amerika dalam menjaga stabilitas kawasan di sekeliling Jepang. Dan kebanyakan kaum nasionalis Jepang beranggapan AS tidak selamanya mendukung kepentingan-kepentingan Jepang seperti dalam konflik di kepulauan spartley yang melibatkan RRC, Jepang, Taiwan, dan negara-negara di Asia Tenggara, Amerika tidak mendukung sepenuhnya kepentingan Jepang. Juga dalam konflik pulau senkaku (Jepang) atau Daiyo (RRC) dengan RRC dan Taiwan dan pulau Takasima dengan Korea Selatan, pihak AS lepas tangan dengan mengatakan bahwa itu masalah domestic Jepang. Hal ini menyebabkan Jepang berpendapat bahwa tidak selamanya dapat mengantungkan diri pada AS, dengan kata lain Jepang harus memiliki kekuatan bersenjata sendiri untuk melindungi kepentingannya yaitu dengan revisi artike IX yaitu dengan memiliki kekuatan bersenjata sendiri. SDF yang dimaksud di sini bukan hanya berperan dalam kegiatan-kegiatan global seperti berperan dalam operasi peacekeeping PBB dalam berbagai peran di dunia dan dalam masalah isu terorrisme internasional. Tetapi juga SDF juga berperan dalam melindungi wilayah territorial Jepang sendiri, masalah-masalah perbatasan yang sekarang memerlukan angkatan sendiri.

Jepang juga sadar bahwa kerjasama militer dengan Amerika ini asimetris, maka supaya kerjasama simetris maka Jepang juga harus mempunyai angkatan militer. Tetapi selama ini kerjasama militer Jepang dengan AS selalu di dominasi oleh kepentingan pihak Amerika, Jepang mulai sadar bahwa kekuatan militer itu penting untuk mengatasi ancaman-ancaman yang datang dari luar terutama negara-negara tetangganya di kawasan Asia Timur. Karena dalam revisi AS-Jepang butir kedua mengatakan kerjasama pada saat terjadi serangan langsung terhadap Jepang. Jepang bertanggung jawab penuh terhadap teritori udara dan lautnya. AS akan memberi dukungan. Pada point inilah Jepang beranggapan bahwa AS tidak akan selalu membantu Jepang terutama terhadap masalah-masalah perbatasan, dan hal ini benar-benar terjadi. Kaum nasionalis beranggapan revisi artikel IX itu harus segera dilakukan yaitu dengan mempunyai kekuatan militer yang kuat, tidak lagi pertahanan di bawah paying keamanan AS. Di masa yang akan datang aliansi dengan AS tetap di pertahankan tetapi harus aliansi yang sejajar dan setara, karena selama ini aliansi terkesan terlihat memperlihatkan ketergantungan Jepang pada bidang pertahanan terhadap AS.

6. Trilateral Strategi Amerika-Cina-Jepang.

Cina sangat menentang merevisi pasal 9 karena dikhawatirkan kelompok hawkish di Jepang akan memanfaatkan untuk menggelar kekuatan militernya di luar teritorilnya. Jepang juga akan mendapatkan pembenaran terhadap pembangunan kekuatan militernya. Ketika Jepang mencapai tahapan ini, maka Jepang akan tumbuh sebagai kekuatan militer yang berpotensi ancaman bagai Cina.

Cina kuatir revisi tersebut akan menfasilitasi intervensi Amerika dan Jepang apabila terjadi krisis antara Cina dan Taiwan. Penyebabnya adalah karena revisi pasal 9 disebutkan bahwa aliansi pertahanan Amerika-Jepang bertanggung jawab terhadap situasi keamanan di “kawasan sekeliling Jepang.” Tanpa adanya definisi yang jelas, maka krisis yang potensial terjadi di selat Taiwan juga akan masuk ke dalam kausal tersebut, apabila ada krisis yang potensial terjadi di selat Taiwan juga akan masuk ke dalam kausal tersebut, karena apabila ada krisis maka akan termasuk ke dalam definisi “situasi keamanan”. Berarti Amerika dan Jepang berkewajiban mengatasi masalah tersebut.

Cina juga mencurigai Jepang sebagai pihak yang akan terlibat itensif pada isu Taiwan, ini dikarenakan faktor hitoris kekejaman pendudukan Jepang ditambah lagi dengan keengganan uinutk meminta maaf secara terbuka, meninggalkan kesan traumatis yang sangat mendalam bagi Cina. Kedekatan Jepang secara emosi kepada Taiwan (pernah menjadi koloni Jepang selama lebih dari 50 tahun). Dan secara geografis karena berada pada jalur laut dari dan menuju Jepang, akan mendorong Jepang untuk mempertahankan indepedensi Taiwan terhadap Cina. Jepang memeng tidak pernah secara terbuka mengakui bahwa Taiwan adalah bagian dari kedaulatan Cina.

Respon pemerintah AS mendukung revisi artikel IX dengan catatan bahwa revisi artikel IX dilakukan secara perlahan-lahan bukannya secara cepat seperti yang diinginkan publik Jepang. Amerika menjanjikan kerjasama militer dengan Jepang akan menuju kerjasama simetris tetapi membutuhkan waktu yang cukup lama. Ini merupakan dilemma bagi AS karena disebabkan AS sendiri telah mengalami stagnan dalam pertumbuhan ekonomi, ini membuat biaya untuk pangkalan militer di Okinawa, Jepang dan Korea Selatan menjadi beban bagi pihak Amerika. Apalagi Amerika telah banyak menghabiskan biaya perang teluk kedua. Akan tetapi AS juga masih mempunyai kepentingan ekonomi karena kerjasama ekonomi dengan negara-negara Asia Timur yang dari tahun ke tahun semakin meningkat.

6. Kesimpulan

Menurut saya untuk beberapa tahun ke depan Jepang akan mempertahankan aliansi pertahanan dengan Amerika, akan tetapi Jepang menurut saya akan meminta hak untuk membangun militernya sendiri, karena AS tidak selalu membantu Jepang dalam masalah-masalah perbatasan dengan negara-negara tetangga. Revisi artikel IX ini merupakan suatu keharusan karena tujuan dari aliansi ini adalah kerjasama pertahanan yang sejajar, maka Jepang harus memiliki kekuatan militer sendiri. Dan revisi artikel IX ini telah di dukung pleh mayoritas public di Jepang dan banyak di dukung oleh kalangan nasionalis.