Minggu, 22 Maret 2009

ppkn pelanggaran perjanjian internasional

Legalitas Keberadaan Guantánamo Cacat

Reinout van Wagtendonk

30-06-2006

guantanamo_200.jpgMahkamah Agung Amerika menyatakan, pengadilan militer yang kontroversial guna mengadili para terdakwa terroris di kamp tahanan Guantánamo Bay, melanggar undang-undang dasar. Dengan keputusan itu berarti Presiden Bush telah mendapat peringatan. Pernyataan Mahkamah Agung itu tidak berarti kamp Guantánamo Bay harus ditutup sekarang juga. Namun Bush tidak bisa menentukan sendiri nasib para tahanan, tanpa sepengetahuan Kongres dan Pengadilan.

Kasus Salim Ahmed Hamdan
Perkara yang melahirkan keputusan Mahkamah Agung itu diajukan oleh Salim Ahmed Hamdan. Bekas sopir dan pengawal pribadi pemimpin al Qaida, Usama bin Laden, ini menyangsikan legalitas prosedur yang sebagian besar rahasia, yang dipakai untuk mengadilinya di pengadilan militer di Guantánamo Bay. Salah seorang pembelanya adalah Charles Swift. Swift mengatakan bahwa kliennya, Hamdan, tidak akan mendapatkan pengadilan yang adil, karena para sipir tentara di Guantánamo Bay adalah satu-satunya undang-undang. Menurut Swift, pernyataan Mahkamah Agung membuktikan bahwa hukum Amerika juga berlaku sampai di kamp-kamp tahanan para terdakwa teroris.

'Saya diberi tahu bahwa tidak ada hukum di Guantánamo Bay, seperti yang dikatakan para penjaga. Saya katakan hal itu, tetapi tidak ada yang percaya. Dan bersama-sama kita akan datang kemari dan kami akan menunjukkan kepada dunia bahwa hukum ada di mana-mana.' Demikian Swift.

Melanggar Konvensi Jenewa
Pengacara tersebut adalah seorang perwira marine, Lt Commander Charles Swift. Para pengacara militer menentang keras tribunal militer rahasia yang dibentuk atas kehendak Presiden Bush, Menteri Pertahanan Rumsfeld dan Pentagon. Swift berserta rekan-rekan militernya yang lain menentang pelanggaran perjanjian internasional sesuai Konvensi Jenewa, yang harus ditaati semua proses pengadilan militer. Namun menurut para kritisi dari dalam maupun luar negeri, pengadilan militer rahasia Amerika itu tidak mentaatinya. Kepada CNN, Swift mengatakan, ia wajib menjaga UUD Amerika, sekalipun ia harus berkonflik dengan bosnya yang paling tinggi, panglimanya, yakni Presiden Bush.

'Tidak ada yang luar biasa. Pembela hukum militer membuat cerita ini di Perang Dunia Kedua, mereka melakukan ini di waktu yang lalu di masa Perang Saudara. Membuat keputusan karena kami seperti halnya presiden mengangkat sumpah untuk mempertahankan Konstitusi Amerika Serikat. Hal itu membuatnya begitu unik, begitu lebih kuat dan itu berarti bahwa kita pasti akan memenangkan setiap perjuangan.'

Pelajaran bagi Bush
Kaum Demokrat yang beroposisi, buru-buru menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah menghadang Presiden Bush. Tapi bukan hanya dalam kaitannya dengan pengadilan militer yang kontroversial itu. Juga dalam hal perintahnya untuk melakukan operasi penyadapan rahasia, Bush, menurut para kritisi, terlalu banyak menggunakan kekuasaan yang tak terkontrol, sejak serangan teror 11 September 2001. Senator demokrat, Richard Durbin di Senat mengatakan, Mahkamah Agung telah memberi pelajaran tentang hukum negara kepada presiden.

Durbin: 'Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan. Kami memperingatkan pemerintah Bush, bahwa tidak ada presiden yang berada di atas hukum. Pengadilan menolak keputusan pemerintah Bush, dan kembali kepada ketentuan dan hukum-hukum untuk mengabdi Amerika sebaik mungkin bagi semua generasi.'

Prosedur hukum
Keputusan Mahkamah Agung itu diterima dengan suara mayoritas lima hakim agung moderat lawan tiga hakim agung konservatif. Mahkamah Agung menghendaki agar pemerintah bersama Kongres membentuk sistem hukum bagi para terdakwa teroris asing dan pejuang musuh, yang bisa diterima. Sistem tersebut harus sesuai dengan Konvensi Jenewa. Mahkamah Agung tidak secara tegas memutuskan bahwa Guantánamo Bay harus ditutup sekarang. Juga tidak diputuskan bahwa tentara Amerika bagaimanapun tidak boleh turut campur dalam proses pengadilan Hamdan dan para terdakwa teroris lainnya.

Menurut Senator partai Republik, Lindsey Graham, kini Kongres bersama Gedung Putih akan menyusun prosedur hukum, sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Senator Graham menekankan apa yang juga telah ditekankan oleh Presiden Bush, bahwa para tahanan Guantánamo Bay tidak akan dibebaskan begitu saja, menyusul keputusan Mahkamah Agung ini.

Graham: 'Sekarang tergantung kepada Kongres, kita biarkan mereka pergi? Tidak. Kita ajukan mereka ke pengadilan sipil untuk menghindari malapetaka? Tidak. Apa yang kami lakukan di Kongres adalah bekerjasama dengan pemerintah membangun sistem pengadilan militer. Kongres adalah mitra kerjasama.'

Mahkamah Militer
Keputusan ini akan banyak diperdebatkan dan di-interpretasikan. Baik Swift, pengacara militer Hamdan, maupun kebanyakan anggota Kongres beranggapan, pengadilan terhadap para terdakwa teroris asing masih akan dilakukan dalam pengadilan militer, namun lebih banyak mengambil bentuk Mahkamah Militer. Di mahkamah itu para terdakwa bisa mendapatkan perlindungan hukum. Mahkamah Agung memutuskan bahwa Presiden Bush tidak boleh menolak pemberian perlindungan hukum kepada para terdakwa teroris asing. Guantánamo Bay dengan sengaja dibangun di luar wilayah Amerika, agar para tahanan tidak memperoleh perlindungan hukum. Karena itu legalitas keberadaan Guantánamo Bay tampaknya telah cacat menyusul keputusan Mahkamah Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar